Klarifikasi Sasmito, Manager APMS 66.787.002 Semitau: Pembelian BBM Hanya untuk Konsumen dengan Surat Rekomendasi dari SKPD
Garudaonlinenews, Semitau, [26/11/2024] – Sasmito, selaku manager APMS No. 66.787.002 Semitau, memberikan klarifikasi terkait pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di APMS tersebut. Dalam klarifikasinya, Sasmito menegaskan bahwa pembelian BBM di APMS 66.787.002 hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sasmito menjelaskan bahwa pembelian BBM ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Semitau, Kecamatan Suhaid, dan Kecamatan Seberuang. Ketiga kecamatan tersebut merupakan wilayah yang dilayani oleh APMS 66.787.002 dalam penyediaan bahan bakar.
“Pembelian BBM di APMS 66.787.002 memang hanya diperbolehkan bagi konsumen yang membawa surat rekomendasi dari SKPD yang relevan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM dapat diprioritaskan untuk sektor-sektor yang membutuhkan, seperti untuk kendaraan dinas atau kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak,” ujar Sasmito.
Lebih lanjut, Sasmito menambahkan bahwa APMS 66.787.002 berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan BBM bagi masyarakat di tiga kecamatan tersebut, sembari tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan BBM bisa lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam distribusinya.
Klarifikasi ini penting untuk menghindari mispersepsi di kalangan masyarakat terkait aturan dan prosedur pembelian BBM di APMS tersebut. Sasmito juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang ada demi kelancaran distribusi BBM yang adil dan merata.
Red