Diduga Kegiatan PETI Sagatani Kab, Singkawang Milik Afat Beroperasi Bebas

InShot_20241201_133334905_7cxNva5B5O

Garudaonlinenews.com, Singkawang, 3 Desember 2024 – Warga Desa Takkong, Kecamatan Sagatani, Kota Singkawang, belakangan ini dikejutkan dengan keberadaan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Bos APAT. Ia diketahui membeli emas dan memiliki alat kerja di wilayah tersebut. Menariknya, Bos APAT juga diduga memiliki hubungan dengan pekerja asal Desa Rantau, Dusun Sebaju, Kabupaten Bengkayang.

Menurut informasi yang diperoleh, pekerja-pekerja yang terlibat dalam kegiatan Bos APAT sebagian besar berasal dari Bengkayang, tepatnya dari Desa Rantau. Mereka dikenal sering terlihat bekerja di lokasi alat kerja yang dikelola Bos APAT di Desa Takkong.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan Bos APAT sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Bos APAT memiliki banyak pengaruh di desa tersebut, meskipun tidak banyak yang mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan.

“Pokoknya, di situ ada banyak pekerja dan alat kerja, semuanya berhubungan dengan Bos APAT,” ujar salah seorang warga yang enggan diidentifikasi. “Dia sering terlihat membeli emas di sekitar sini, tapi kami tidak tahu pasti apa yang dia lakukan.”

Secara aturan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang penambangan tanpa izin. Pasal ini berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Masyarakat sekitar berharap adanya klarifikasi dari pihak yang berwenang mengenai kegiatan yang melibatkan Bos APAT dan pekerja dari Bengkayang ini, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga. Pihak berwajib diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut soal aktivitas yang berlangsung di desa tersebut.

Dinas terkait di Singkawang dan Bengkayang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan legalitas aktivitas Bos APAT. Sebagai informasi, Singkawang dikenal dengan potensi ekonomi lokalnya yang melibatkan banyak usaha kecil dan menengah, termasuk sektor pertambangan dan pengolahan emas.

Tim/Red