Kasus Ruda Paksa Gadis Berusia 15 Tahun di Suhaid, Hanya 4 Tersangka Yang Menjalani Hukuman 8 Tahun Penjara, Sedangkan 9 Orang Pelaku Tidak Tersentuh.
Garudaonlinenews.com, Hampir setahun kasus ruda paksa berinisial CS, gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dari 13 Orang Pelaku, Empat pelaku telah divonis oleh pengadilan negeri Kapuas Hulu selama 8 Tahun Penjara, sedangkan 9 Orang lainnya raib, dan tidak tersentuh hukum.
“Pemuda tersebut berjumlah 13 orang yaitu beranisial, BM, KHR, YG, JHN, GR, RN, NVL, ZM, WP, AS, PR, AM, dan HR. Dimana mereka telah setubuhi CS secara bergiliran,”
Awak media mendapatkan informasi dari keluarga pelaku mengatakan, ada lima tersangka lagi yang tidak menjalani hukuman WP, AS, PR, AM, HR. kelimanya tidak pernah disebutkan oleh pihak kepolisian bang ucapnya.
Dari 8 tersangka yang ditetapkan, hanya empat orang saja yang menjalani hukuman di jeruji besi, sedangkan keempatnya masih dibawah umur, dan tidak ditahan.
Tersangka yang dibawah umur yang belum menjalani hukuman : GR, RN, NVL dan ZM,
Tersangka yang menjalani hukuman : BM, KHR, YG, JHN,
Konfirmasi Awak Media kepada keluarga pelaku :
“kami binggung bang terkait dengan kasus ini, dari awal kasusnya sudah janggal bang, vonis 8 tahun kepada keluarga saya yang ikut serta melakukan, hanya 4 orang saja, total pelaku semuanya itu 13 orang, sedangkan 4 dibawah umur, dan 5 orang ini tidak disebutkan sama sekali dalam BAP polisi bang, mereka 9 orang tersebut juga turut ikut serta melakukan tindakan asusila tersebut bang tapi kenapa hanya 4 saja yang ditahan di jeruji besi, apakah hukum ini untuk orang yang mempunyai uang. kesalnya.
Menurut keterangan keluarga pelaku juga, pihak korban tersebut juga telah diperiksa oleh KPAI Sintang diduga mengalami penyakit hyper, jadi kalau satu orang tidak cukup ungkapnya. Kejadian tersebut juga dilakukan berulang kali pada malam berikutnya, anehnya kenapa keluarga kami dikenakan 8 tahun penjara, yang lainnya juga turut ikut serta melakukan nya bisa bebas tanpa tersentuh hukum “. kami memohon kepada siapa lagi bang, keluarga saya di penjara menanggung perbuatannya sementara pelaku lainnya sebanyak 9 orang bebas menghirup udara segar.
Dengan adanya keterangan dari keluarga pelaku kami akan melakukan konfirmasi terkait kasus yang tersebut dimana masih ada pelaku yang tidak di proses.
#Dukungpenegakanhukum
Tim Redaksi