Lapor Bapak Kapolda. . . . SPBU 64.786.13, Paoh Benua, Kecamatan Sepauk Lakukan Pengisian BBM Menggunakan Djerigen.
Garudaonlinenews.com, Sintang. Adanya kegiatan pengisian BBM disalah satu SPBU yang berada di jalan Lintas Kalimantan Sintang-Pontianak, Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Saat awak media melakukan investigasi ke wilayah sintang, ditemukan adanya pengantrian BBM di SPBU Paoh Benua dengan No Registrasi 64.786.13, kami juga memantau antrian pengantri BBM menggunakan mobil Strada dan Hilux dilokasi yang sedang mengisi BBM dari nozzle ke Djerigen.
Kami coba melakukan konfirmasi kepada iswana migas terkait legal standing surat rekomendasi dari Desa untuk dipakai mengantri BBM di SPBU 64.786.13, Paoh Benua tersebut.
Secara atura hukum jelas kegiatan tersebut tidak dibenarkan, dan masuk ke dalam uu, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Awak media melalui masyarakat yang memberikan informasi melakukan pengecekan di TKP memang benar adanya.
Kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM pada di SPBU tersebut sudah seringkali terjadi. Kami juga melakukan konfirmasi ke istana migas di pontianak, agar hal serupa tidak terulang lagi.
Demikian informasi masyarakat dari Paoh Benua, Kabupaten Sanggau Melaporkan
Tim