Pembeli Emas Ilegal SPI di Kecamatan Mentebah, Tidak Tersentuh APH.

Garudaonlinenews.com, Kapuas Hulu. Saat awak media melakukan investigasi ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Kecamatan Mentebah, ditemukan adanya penampung emas beriinisial SPI melakukan Pembelian Emas ( penampung emas ilegal ).

Awak media mencoba menanyakan kepada warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “warga yang bekerja emas kerap jual ke SPI bang, karena dekat walaupun harganya rendah tapi tetap mereka jual disitu bang, soalnya kalau harus jual emas ke Sintang kan jauh, biaya transportasi nambah”, ungkapnya.

Selain membeli emas ilegal SPI juga melakukan penjualan kayu yang berada disamping rumahnya juga.

Secara aturan hukum melakukan pembelian emas ilegal masuk ke dalam pasal 591 UU 1/2023 ; Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang:

a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

Berdasarkan temuan awak media dilapangan kami akan melakukan laporan saudara SPI ke Polres Kabupaten Kapuas Hulu dalam waktu dekat.

TIM