Lapor Komandan, Judi Kolok-Kolok di Desa Guhung, Tak Tersentuh APH.
Garudaonlinenews.com, Melawi, Kalbar. Kegiatan Syukuran yang diadakan oleh PSHT ( Pencak Silat Hati Teratai) yang berada tepatnya di Desa Guhung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Saat awak media menyambangi ketempat lokasi kegiatan tersebut ditemukan adanya bentuk Perjudian yang dinamakan kolok-kolok, anehnya kegiatan perjudian ini terang-terangan di lakukan di tengah keramaian.
Awak media mencoba mencari narasumber untuk menanyakan adanya perjudian tersebut kepada warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : ” Judi Kolok – kolok ini sering ada bang setiap adanya keramaian di Desa, ungkapnya.
Tambahnya untuk cok keamanan sudah mereka bayar bang, jadi amanlah kalau goncang judi disini, kami juga menanyakan siapa oknum yang terlibat atau pengurus perjudian tersebut, ia menambahkan perangkat desa bang pak Kadus “,JN'” sebagai pelurus bang (izin) dan oknum yang mengijinkan bhabinkamtibmas bang OM (“,BHN”,) sedangkan bandarnya (RML), uang cok yang diminta 1 juta bang, imbuhnya.
Kegiatan perjudian tersebut sering juga dilakukan kerja sama setiap ada acara di Desa antara Pak Kadus (JN,) dan Om (BHN), tanpa ada sepengatahuan kades guhung.
Secara aturan hukum ;
Pasal 303 BIS ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Dengan adanya temuan awak media dilapangan, kegiatan yang meresahkan ini akan kami adukan kepada Kapolsek Belimbing, Kapolres Melawi, dan tembusan Kapolda Kalbar.
Dari Desa Guhung, Kecamatan Belimbing, Awak Media melaporkan.
Tim