Persatuan Migas Kalimantan Barat Mempertanyakan Pemberhentian SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri yang Diduga Merugikan Negara
Garudaonlinenews.com. Kapuas Hulu. Iswana Migas Indonesia Kalimantan Barat, mempertanyakan pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi Umum (DKAU) PT Uncak Kapuas Mandiri di Kabupaten Kapuas Hulu. Pemberhentian ini diduga dilakukan secara sepihak dan cacat hukum oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, pemberhentian ini tidak sesuai dengan prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku.
Beliau menegaskan bahwa setiap pemberhentian pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk memberikan surat pemberitahuan dan waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas terakhir.
Namun, dalam kasus ini, DKAU PT Uncak Kapuas Mandiri langsung dipecat tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Kami menyoroti dugaan kerugian negara yang terjadi akibat pemberhentian ini. Beliau mempertanyakan apakah perusahaan tersebut sudah membayar hak-hak pekerja yang seharusnya, karena pemberhentian tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja tersebut.
Dalam hal ini, ia meminta pihak terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga prinsip-prinsip hukum dan menghindari tindakan semena-mena yang dapat merugikan pekerja dan negara.
Pihak Migas Indonesia Kalimantan Barat juga berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini secara baik dan adil, dan tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Beliau menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Pemberhentian yang dilakukan oleh SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak pekerja.
Istana Migas Indonesia Kalimantan Barat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam memperlakukan pekerja secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim