Woooww. . . .!!! Lakukan Pengisian BBM Kepada Pengantri, SPBU 64 795 01, Tak Takut Hukum.

InShot_20240810_135446686_EBc16bBO6W

Garudaonlinenews.com, -Sekadau, Kalbar tampak marak antrian panjang di SPBU dengan nomor 64-795-01 tapang sambas kecamatan Sekadau hilir, tepatnya di jalan Poros kabupaten Sekadau, yang kedapatan oleh tim awak media melintas pada Sabtu 10 Agustus 2024,

Terlihat awak media yang sedang singah mengisi bahan bakar di SPBU, tampak ada pemandangan yang tidak biasa di SPBU 64-795-01 tapang sambas ini yang dikuasai oleh mobil para pengantri BBM bersubsidi.

Jangankan kendaraan mobil mengunakan motor saja sudah tidak bisa masuk untuk mengisi minyak dikarenakan sudah tidak ada jalur, tidak hanya didalam SPBU akan tetapi diluar juga sudah memakan badan jalan sehingga sangat jelas menganggu lalu lintas perjalanan.

Awak media ini sudah tidak bisa masuk segera melakukan putar balik, saat memutar balik awak media ini disarankan oleh pengantri yang tidak menyebutkan namanya itu kepada awak media, lebih baik Abang isi dikios pinggir jalan saja bang lancar, ndak ngantri seperti ini cetusnya.

Lantas awak media ini sempat bertanya kepada pengantri itu mengapa memonopoli area SPBU seperti ini.

Ia mengatakan jika tidak berdesakan seperti ini nanti tidak kebagian minyak bang ini Abang lihat sendiri jangankan kendaraan jalan kaki saja susah lewat sambungnya sambil tersenyum.

Parahnya SPBU 64-795-01 tapang semadak secara aturan 24 jam namun BBM tidak sampai 12 jam sudah habis, beberapa kali awak media ini menemukan pukul 14-15 sore sudah tutup.

Uu migas Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000, – milyar.

Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

Tim